Program Studi Muamalah
[ TERAKREDITASI C ]
Tujuan Program Studi Hukum Bisnis IUslam (Muamalah) :
Menghasilkan Sarjana Hukum Islam dalam bidang Hukum Bisnis Islam yang mampu menguasai pasar
Standar Kompetensi Lulusan :
Kompetensi Dasar
1 Menguasai pengetahuan yang komprehensif tentang dasar-dasar ajaran Islam, serta mampu menerapkannya di masyarakat dan dalam menjalankan profesi sebagai ahli hukum Islam.
2 Memiliki Sikap ilmiah dan profesional
3 Sarjana Muslim yang beriman, takwa, dan akhlak mulia
4 Mencintai ilmu pengetahuan, cinta kebenaran, rasional, kritis, menghargai pendapat, dan obyektif.
5 Memiliki pengetahuan dasar tentang masalah-masalah yang sedang berkembang dalam Masyarakat
6 Memiliki pengetahuan dasar-dasar tentang ilmu ekonomi, Manajemen Bisnis, Perbankan Syariah, dan Akuntansi untuk mendasari profesi sebagai ahli hukum bisnis Islam.
Kompetensi Utama
1 Memiliki pengetahuan secara komprehensip tentang hukum Islam
2 Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang perdata Islam dan Peradilan.
3 Memiliki Pengetahuan secara mendalam tentang Manajemen Bisnis Islam
4 Memiliki Pengetahuan secara mendalam tentang Perbankan Syariah
5 Memiliki Pengetahuan secara mendalam tentang Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
6 Memiliki Pengetahuan secara mendalam tentang Sistem Ekonomi Syariah
7 Terampil dalam memberikan penyuluhan hukum di bidang perdata Islam dan peradilan yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis.
8 Terampil dalam mekanisme administrasi Asuransi Syariah, Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Syariah Non Bank, dan Sistem Ekonomi Islam.
9 Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bidang perdata Islam, Manajemen Bisnis Islam, Akuntansi Syariah, Perbankan Syariah, dan lembaga Keuangan Syariah Non Bank.
Kompetensi Pendukung
1 Memiliki pengetahuan secara mendalam tentang advokasi, konsultasi hukum bisnis Islam.
2 Terampil beracara dalam persidangan di Pengadilan Agama.
3 Terampil memberikan konsultasi dalam hukum bisnis Islam
4 Memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan bantuan beracara dan konsultasi hukum peradilan agama.